Seorang suami berkata pada istrinya, “kalau kamu sanggup memberikan saya uang Rp. 50.000,-, maka kamu tertalaq”. Kemudian istri menjawab “saya sanggup”. Jatuhkah talaqnya sebelum uang tersebut diberikannya ?
Jawab :
Masalah ini berkaitan dengan Ta’liq (pengikat) Talaq; misalnya kata suami “kalau kamu masuk rumah ini, maka kamu tertalaq”. Masuk rumah itu namanya Mu’allaq ‘alaih (pengikat oleh), kalau terdapat, jatuhlah Talaq. Pada usul tersebut kesanggupannya itulah Mu’allaq ‘alaih. Jadi apabila terdapat kesanggupan, maka jatuhlah Talaqnya. Dan kesanggupan itu tidak dibarengi dengan uang, maka kesanggupannya itu menjadi hutangnya. (lihat: /komponen ta`liq talaq)
Posted in: Uncategorized
Posted on March 24, 2011
0