Talaq/ cerai
Seorang suami berkata pada istrinya, “kalau kamu sanggup memberikan saya uang Rp. 50.000,-, maka kamu tertalaq”. Kemudian istri menjawab “saya sanggup”. Jatuhkah talaqnya sebelum uang tersebut diberikannya ? Jawab : Masalah ini berkaitan dengan Ta’liq (pengikat) Talaq; misalnya kata suami “kalau kamu masuk rumah ini, maka kamu tertalaq”. Masuk rumah itu namanya Mu’allaq ‘alaih (pengikat… [Read more…]
March 24, 2011
0